AYO BELAJAR MEMULIAKAN HAK ANAK

     DAY 20 , TANTANGAN MENULIS
                      FEBRUARI CERIA ,
      SENIN , 20 FEBRUARI 2023




                                 Maksud pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada     pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun anggota masyarakat. (Ki Hadjar Dewantara)

Agar pendidik mampu menuntun anak untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan tersebut, sangat penting untuk mengenali apa saja hak anak yang harus dipenuhi  . 

Alhamdulillah yang tiada henti  slalu terucap dari semua mulut , hati dan lisan   jajaran  warga sekolah SDN 28 MELAYU KOTA BIMA sebagai sekolah penggerak angkatan 1 mendapatkan kesempatan belajar materi unik dan berkelas sesuai dengan filosofi pendidikan KI HAJAR DEWANTARA . Materi Memuliakan hak anak. oleh sebab itu melalui lokakarya sekolah penggerak angkatan satu saya mendapatkan penguatan materi memuliakan hak anak ini..Setelah Kepala Sekolah mendapatkan materi ini sekembalinya mengadakan sosialisasi ke dewan guru dan stake holder lainnya sehingga program pada Kurikulum Merdeka TERKAIT Memuliakan Hak Anak ini dapat di fahami oleh semua jajaran terutama sekali guru guru yang mengajarkan siswa.

Pada bagian  ini  kita akan mempelajari tentang hak anak berdasarkan Konvensi PBB dan UU No.23 Tentang Perlindungan Anak : 

Konvensi Hak Anak ( KHA ) PBB Berdasarkan Empat Prinsip

1. Non-diskriminasi

Pasal 2 ayat 1 KHA: “Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orangtuanya atau wali yang sah”
Pasal 2 ayat 2 dijelaskan tentang jaminan perlindungan anak dari segala bentuk diskriminasi, secara rinci dijelaskan sebagai berikut: “Negara-negara Peserta akan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orangtua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya”

                                                          2. Kepentingan Terbaik

Pasal 3 Ayat 1 KHA: “Dalam semua tindakan, maka kepentingan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislative, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. 

                                                         3. Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

Pasal 6 Ayat 1 KHA: “Negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan” 
Pasal 6 Ayat 2 KHA: “Negara-negara Peserta akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak”


                                                        4. Penghargaan terhadap Pandangan Anak

Pasal 12 ayat 1 KHA: “Negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang mempunyai pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan penanganan tersebut akan di hargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak”

       # ini adalah 10 hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak PBB Hak Anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1954 dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990 pun mengakui hak-hak anak tersebut. Berikut :

1. Hak untuk BERMAIN
2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN
3. Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN
4. Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)
5. Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN
6. Hak untuk mendapatkan MAKANAN
7. Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN
8. Hak untuk mendapatkan REKREASI
9. Hak untuk mendapatkan KESAMAAN 
10. Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN


Adapun 10 Hak Anak Menurut Konvensi Hak Anak PBB yang harus lebih kita fahami bersama adalah : 

1. Hak untuk BERMAIN

Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya

   2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN

Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainnya dari beragam sumber. Informasi ini  hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

Pendidikan anak akan diarahkan kepada:

1. Pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya.
2. Pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan hakiki, serta prinsip-prinsip yang diabadikan dalam piagam PBB
3. Pengembangan sikap menghormati orangtua anak, kepribadian budayanya, bahasa, dan nilai-nilainya, nilai-nilai nasional Negara dimana anak tinggal, dan Negara dari mana anak mungkin berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya
4. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat pengertian, perdamaian,  tenggang rasa, persamaan jenis kelamin, dan persaudaraan diantara semua orang, kelompok etnis, bangsa dan agama dan orang-orang pribumi
5. Pengembangan sikap menghormati lingkungan alam3. 

     3.  Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN

a. Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
b. Tiap anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.
c. Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.
d. Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi.
e. Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.

f. Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

4. Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)

5. Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN

Tiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
Menghormati hak anak untuk memelihara jati dirinya, termasuk kebangsaan, nama dan hubungan keluarganya sebagaimana diakui oleh undang-undang tanpa campur tangan yang tidak sah.

6. Hak untuk mendapatkan MAKANAN

Tiap anak berhak atas taraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak.

7. Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan

8. Hak untuk mendapatkan REKREASI

Tiap anak berhak untuk beristirahat dan bersenang-senang, untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan bermain dan rekreasi yang layak untuk usia anak yang bersangkutan dan untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.

9. Hak untuk mendapatkan KESAMAAN

Tiap anak berhak menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan penanganan tersebut akan di hargai sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak

10. Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN

Tiap anak berhak menyatakan pendapat yang mencakup kebebasan untuk mengusahakan, menerima, dan memberi segala macam informasi dan gagasan, terlepas dari perbatasan wilayah baik secara lisan, tertulis, atau dalam cetaka, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain yan dipilih anak yang bersangkutan


PERLU DIINGAT oleh kita sebagai guru atau pendidik ,orang tua.

Setiap anak adalah unik. Tidak ada satupun anak yang sama. Anak kembar pun memiliki DNA yang berbeda. Tentunya masing-masing anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendekatan yang berbeda dalam belajar.
Apa yang dikenali dari anak pun juga beragam. Tidak hanya terkait dengan gaya belajarnya saja, melainkan sesuatu yang sifatnya non-kognitif (sosial-emosional), seperti perasaan, kesejahteraan psikologi, rasa aman, dan lain-lain


“Pendidikan merupakan daya dan upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelektual) dan tubuh anak agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu kehidupan anak yang sesuai dengan dunianya.”
Ki Hadjar Dewantara


Sumber:
Konvensi Hak-hak Anak PBB
UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

done NF 20 FEBRUARI 2023







   














































Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKTIK MINDFULNESS DAN REFLEKSI

TRIK BRILIAN GALI POTENSI UKIR PRESTASI

FASILITASI KEBUTUHAN BELAJAR DAN BERBAGI PRAKTIK BAIK SATUAN PENDIDIKAN KEPALA SEKOLAH KE GURU